Notification

×

Iklan

Iklan

Paslon Resmen Dan Cik Raden Batal Ajukan Gugatan Pilkada Waykanan Ke MK

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T06:47:23Z


Waykanan —Infopublik—Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batal mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Resmen Kadapi mengatakan, pihaknya batal mengajukan gugatan karena banyaknya kendala, terutama mencari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan saat sidang


"Masyarakat takut jadi saksi karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka," kata Resmen, Selasa (10/12).


Batalnya pengajuan gugatan Resmen dan Cik Raden juga dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.



“Paslon di Waykanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada per tadi malam pukul 23:59 WIB,” kata Hermansyah.


Sehingga, kata Hermansyah, sejauh ini hanya ada 5 Paslon di Lampung yang mengajukan gugatan pilkada ke MK. Berikut daftarnya.(Sahmin)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update