Lampung Selatan—Info Publik—Oknum Kepala Desa (Kades) Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Budi Tata Semesta.
Dari laporan yang diterima Awak Media pada Rabu 05 Febuari 2025 yang mana Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/GAR/B/2/III/2024/SPKT/Polda Lampung.
Bahwa Oknum Kades tersebut dilaporkan atas Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah tanpa ijin sesuai dalam perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di Jl. Airan Raya, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak PT Budi Tata Semesta (BTS) bahwa benar pihak perusahaan sudah melaporkan kades terkait pembangunan lapangan secara permanen di lokasi perusahaan, pada 05 Maret 2024
"Maka kami laporkan terkait membangun tanpa ijin pemilik, untuk kordinasi selama ini tidak ada, untuk lapangan selama ini di pergunakan tidak masalah beraktivitas asalkan lapangan itu tidak di permanen namun lapangan sudah permanen, ada apa," ujar Novi Hariyanto salah satu Perwakilan Perusahaan PT Budi Tata Semesta, Rabu, 5 Februari 2025, melalui telepon WhatsAppnya.
Lanjutnya, makanya pimpinan perusahaan ini mulai curiga bahwa ada yang tidak benar, mereka menginginkan untuk menguasai dan menduduki lahan tersebut, lahan itu miliki HGB perusahaan, mereka membangun tanpa ijin.
"Namun mereka mengatakan pasilitas tersebut milik desa, makanya kita pagar untuk mengamankan aset perusahaan, kalau tidak ada titik terang atau ngotot dan itu juga sudah di mediasi, jika mereka mempunyai bukti-bukti yang kuat persilakan melaporkan perdata di pengadilan," tegasnya.(*)



