TUBABA—INFO PUBLIK—Diduga ratusan bungkus rokok illegal diperjual belikan di toko yang terletak Tiyuh indraloka jaya kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Kamis(06/04/2025).
Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, menemukan ratusan bungkus rokok ilegal yang disinyalir dilekati pita cukai palsu pada oknum pemilik toko Misri warga Indraloka Jaya.
Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan dari salah satu warga setempat (AS) (45) yang enggan disebutkan namanya,”Iya om saya beli rokok ini dari toko milik pak Misri,"ujarnya.
Lanjutnya," Saya tidak tau om kalau rokok ini ilegal, yang jelas saya sering belanja rokok ini di warung milik pak Misri,"ungkapnya.
Ditempat berbeda Saat dikonfirmasi pemilik toko Misri mengatakan, “ya mas saya tau rokok ini ilegal, tapi cuma titipan orang."Ungkapnya.
Perlu diketahui pemerintah telah menerapkan peraturan terkait rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Larangan penjualan rokok ilegal
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Rokok yang dijual tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi pita cukai, atau salah peruntukkan pita cukai merupakan rokok ilegal.
Sanksi untuk pengedar rokok ilegal
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal.
Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Beberapa sanksi di antaranya:
1. Pita Cukal Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (Dedi)



