Bandar Lampung - Bapemperda Provinsi Lampung melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Banten. Rabu, 15/10/2025.
Dalam pelaksanaan pembahasan dan kajian penyusunan Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten sebagai penguatan subtantif terhadap materi tata kelola satu data.
Dalam Kunjungan tersebut Untuk membuat regulasi Satu Data, kebutuhan utamanya adalah kerangka kerja yang kuat untuk mengelola dan membagikan data pemerintah secara terintegrasi dan berkualitas. Kerangka ini diwujudkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Selain regulasi, kebutuhan maintenance (pemeliharaan) untuk sistem Satu Data sangat penting guna memastikan data yang dihasilkan tetap akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa pemeliharaan yang teratur, sistem Satu Data dapat mengalami berbagai masalah, seperti data yang kedaluwarsa, duplikasi, atau bahkan tidak aman.



