Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga SPPG Bakung Udik Syarat masalah Mal Administrasi

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T05:43:43Z


Tulang Bawang—Pembangunan gedung satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Desa  Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Yayasan Annur Spontan Daya Murni dengan ID: LBRVLRLL Diduga bangunan gedung tidak sesuai Titik Lokasi dengan data yang didaftarkan.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumadi septo Nugroho SPPG Bakung udik  mengatakan , Bahwa perubahan titik lokasi sudah dilaporkan ke BGN dan telah dirubah untuk lebih detail nya tanyakan ke korcam.


"Siap bang. Terkait titik lokasi sudah saya laporkan ke bgn bang. Dan sudah di rubah ,  Untuk lebih detail nya lagi pak tanyakan ke korcam gedung meneng", Jelasnya


Terpisah , Davit kordinasi cabang (Korcab) kecamatan Gedung Meneng saat dikonfirmasi melalui via telepon, Membenarkan bahwa gedung SPPG yang dibangun di Desa Bakung Rahayu Titik Lokasi sebenarnya adalah di Desa Bakung Udik , menurut dia seharusnya titik lokasi kordinat yang telah di daftarkan tidak boleh dirubah ke Desa lain.


"Kalau setahu saya perubahan titik lokasi itu ga boleh dirubah tanpa persetujuan BGN karena itu harus sesuai titik apalagi dibakung Rahayu itu sudah ada dapur , yang saya tau juga 1 kelurahan itu 1 dapur ga boleh ada dua dapur jadi kalau titiknya dipindahin gtu datanya SPPG jadi fiktif", Ungkapnya



Yang menjadi kejanggalan Berdasarkan data yang diperoleh dari website BGN.go.id saat diketik dalam kolom pencarian nama SPPG Bakung Udik mengeluarkan data nama alamat lengkap lokasi SPPG yang membuktikan bahwa nama Bakung Udik  sudah terdaftar secara resmi,  Anehnya apabila diketik nama atau alamat SPPG Bakung Rahayu dalam website tidak mengeluarkan data atau tidak terdaftar semakin curiga lagi  walaupun belum terdaftar didalam website resmi BGN bangunan gedung SPPG Bakung Rahayu ini sudah dibangun terlebih dahulu di lokasi baru.


Dari Ketidaksesuaian lokasi tersebut apabila dibiarkan berdampak dapat menyebabkan dapur fiktif atau operasional dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena melanggar prosedur administrasi. 


Dasar Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis TA 2026 :


Tidak boleh jika , pindah beda alamat pindah beda desa/kecamatan sekolah sasaran berubah keluar dari radius 6 km / 30 menit jalur logistik berubah signifikan titik baru mengubah jumlah penerima manfaat Karena perubahan ini membuat hasil survei awal tidak valid layout distribusi berubah ,jumlah siswa sasaran bisa berubah ,biaya logistik berubah dan berpotensi bentrok dengan SPPG lain.


Seharusnya untuk Perpindahan titik disetujui dulu oleh verifikator BGN, tidak boleh membangun gedung sebelum ada approval dan izin dari KPPG , karena saat visit koordinat tidak cocok ,video akses tidak cocok , sekolah binaan tidak cocok dan revisi data lokasi ini yang nantinya jika dilanggar bisa menyebabkan verifikasi dibatalkan.


Lokasi SPPG ditetapkan berbasis pemetaan geospasial dan waktu tempuh, supaya radius layanan ke sekolah/penerima manfaat tetap efisien. 


Dalam FAQ resmi BGN disebutkan bahwa lokasi yang sudah diajukan dan lolos verifikasi tidak dapat diubah atau diperbaiki pada tahap berikutnya, jadi titik map harus sesuai kondisi lapangan sejak awal.


Dari juknis terbaru BGN, pemindahan titik hanya boleh terbatas dan terkendali, bahkan wajib tetap dalam kecamatan yang sama serta harus ada persetujuan BGN. 


Jika lokasi bangunan SPPG dipindah ke alamat lain / beda desa / keluar radius layanan tanpa persetujuan BGN, sanksinya bisa bertahap dari administratif sampai penghentian permanen.


Bentuk sanksi yang diberikan 

1. Suspend / penghentian sementara operasional

Ini sanksi yang paling sering dipakai kalau SPPG terbukti melanggar juknis operasional, termasuk titik lokasi tidak sesuai hasil verifikasi.


BGN secara resmi menyebut pelanggaran juknis bisa berujung suspend. Efeknya ,distribusi MBG dihentikan sementara dapur tidak boleh produksi wajib perbaikan / relokasi resmi menunggu survei ulang.


2. Pembayaran insentif dihentikan Juknis menyebut insentif fasilitas hanya dibayar kembali setelah lokasi baru dinyatakan resmi operasional. Artinya selama pindah titik belum disetujui , insentif harian berhenti

biaya operasional ditanggung sendiri klaim hari layanan bisa ditolak BGN.


3.Verifikasi dibatalkan / status tidak valid Kalau beda desa atau keluar radius 6 km / 30 menit:

data sekolah sasaran berubah hasil geospasial tidak cocok jumlah penerima manfaat berubah Biasanya hasil sebelumnya dianggap tidak valid dan harus survei dari nol. 


4.Penghentian kerja sama permanen Kalau tetap nekat jalan di lokasi yang tidak disetujui, terutama setelah ada teguran atau suspend, bisa naik ke: pemutusan kerja sama mitra/yayasan pencabutan status SPPG penggantian oleh mitra lain.


Kalau pindah beda desa tanpa approval, berpotensi bangunan tidak diakui sebagai SPPG biaya pembangunan tidak bisa diklaim , bantuan peralatan tidak turun bisa dianggap pelanggaran penggunaan dana program. karena inti penilaian SPPG ada pada titik lokasi terhadap sekolah sasaran, bukan sekadar bangunannya dan juknis menegaskan pemindahan titik , harus disetujui BGN untuk menjaga keabsahan dana MBG BGN.(AS)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update