Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Tuba Tetapkan 1 Tersangkat Kasus Korupsi PKBM Raden Intan

Kamis, 03 Oktober 2024 | Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T11:55:09Z


Tulangbawang (INFO PUBLIK)- Kajari Tulangbawang Menetapkan Satu tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dasar surat Penetapan NOMOR : B- 38/L.8.18/Kph.3/10/2024  berinisial P dalam dugaan pelaksanaan pelatihan pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Raden Reden Intan di kabupaten Setempat Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.Kamis (03/10/2024).


Dalam siaran Pers Kejaksaan Negeri Tulangbawang mengatakan sebagai berikut.Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Bahwa Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala;

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA. 2022 s/d 2023;

Bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);

Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up;

Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AS)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update