Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terhadap Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Dalam penyampaiannya, Marindo Kurniawan menyetujui enam Raperda usul inisiatif DPRD serta memberikan sejumlah saran agar pembahasan difokuskan pada kesesuaian dengan kewenangan daerah, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, dan memperkuat perda yang telah ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, tujuh dari delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan menyetujui pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, Fraksi PAN memberikan catatan khusus dan meminta peninjauan ulang terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, karena dinilai masih menjadi payung hukum penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, sehingga perlu dikaji dan disesuaikan sebelum dilakukan pencabutan.
Selanjutnya, Rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap kepala daerah, serta penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa daerah pada Jumat (10/10/2025).



