Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum kios pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.
Ia menegaskan, praktik jual beli pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
Mikdar menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Pertanian yang berencana menutup kios pupuk nakal.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada ketersediaan pupuk subsidi di tingkat petani.
“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi yang juga penting, jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang dikeluhkan petani.
“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Kami akan panggil dinas terkait dan distributor. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk, harganya mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Mikdar.
Lebih lanjut, Mikdar mengusulkan agar pengelolaan dan distribusi pupuk subsidi ke depan dapat melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa (Kopdes).
Dengan begitu, pengawasan di tingkat bawah bisa lebih ketat sekaligus memberi tambahan penghasilan bagi anggota koperasi.
“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” ujarnya.



